Peraturan di Bidang Pangan



UU no. 7, 1996 tentang Pangan

Mengatur antara lain :

Keamanan pangan

Mutu dan gizi pangan

Label dan iklan pangan

Pemasukan & pengeluaran pangan ke dalam dan dari wilayah Indonesia.

Tanggung jawab industri pangan

Peran serta masyarakat

Pengawasan

Ketentuan pidana

Keamanan Pangan

Kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia

Ketentuan mengenai keamanan pangan dalam UU Pangan No 7/1996:

1) Sanitasi Pangan : Upaya pencegahan terhadap kemungkinan bertumbuh dan berkembang biaknya jasad renik pembusuk dan patogen dalam makanan dan minuman, peralatan, dan bangunan yang dapat merusak pangan dan membahayakan manusia. Dalam pengertian persyaratan sanitasi sudah tercakup pula persyaratan higienis. Ketentuan sanitasi pangan terdapat dalam pasal 1, 4, 5, 6, 7, 8, 55, 56, 57, 59.

2) Bahan Tambahan Pangan : Bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan antara lain bahan pewarna, pengawet, penyedap rasa, anti gumpal, pemucat dan pengental. Ketentuan mengenai BTP terdapat dalam pasal 1, 10, 11, 13, 14, 55, 56, 57, 58.

3) Rekayasa Genetika dan Iradiasi Pangan : Rekayasa gentika adalah suatu proses yang melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama untuk mendapatkan jenis baru yang mampu menghasilkan produk pangan yang lebih unggul. Iradiasi Pangan adalah metoda penyinaran terhadap pangan baik dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan serta membebaskan pangan dari jasad renik patogen. Ketentuan mengenai kedua hal ini terdapat dalam pasal 1, 13, 14, 16, 17, 18, 55, 56, 57, 58, 59.

4) Kemasan Pangan : Bahan yang digunakan untuk mewadahi dan atau membungkus panagn, baik yang bersentuhan langsung dengan pangan maupun tidak. Ketentuan mengenai kemasan pangan terdapat dalam pasal 16, 17, 18, 55, 56, 57, 58, 59.

5) Jaminan Mutu Pangan dan Pemeriksaan Laboratorium : Ketentuan mengenai jaminan mutu dan pemeriksaan laboratorium terdapat dalam pasal 20, 58, 59.

6) Pangan Tercemar : Ketentuan mengenai pangan tercemar terdapat dalam pasal 21, 22, 55, 56, 57.

Mutu dan Gizi Pangan

Ketentuan mengenai mutu & gizi pangan dalam UU Pangan No 7/ 1996

1) Mutu Pangan : nilai yang ditentukan atas dasar kriteria keamanan pangan, kandungan gizi, dan standar perdagangan terhadap bahan makanan, makanan dan minuman. Ketentuan mengenai mutu pangan terdapat dalam pasal 1, 24, 25, 26, 55.

2). Gizi Pangan : zat atau senyawa yang terdapat dalam pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin dan mineralserta turunannya yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia. Ketentuan mengenai gizi pangan terdapat dalam pasal 1, 27, 28, 58

Pemasukan Dan Pengeluaran Pangan Ke Dalam Dan Dari Wilayah Indonesia

Kewajiban dan Larangan Memasukan pangan ke wilayah Indonesia diatur Pasal 36 ayat 1 dan 2.

Kewenangan Pemerintah untuk menetapkan persyaratan bagi pangan yang masuk ke wilayah Indonesia, bahwa :

1) Pangan telah diuji dan atau diperiksa

2) Pangan dilengkapi dengan dokumen hasil pengujian atau pemeriksaan

3) Pangan terlebih dahulu diuji dan diperiksa di Indonesia

Tanggung Jawab Industri Pangan

Tanggung jawab badan usaha yang memproduksi pangan olahan untuk diedarkan dan atau orang perseorangan dalam badan usaha yang diberi tanggung jawab terhadap jalannya usaha tersebut atas keamanan pangan yang diproduksinya terhadap kesehatan orang lain yang mengkonsumsi pangan tersebut [Pasal 41 ayat (1)].

Selanjutnya mengenai tanggung jawab industri pangan diatur oleh pasal 41, 42, 43.

Pengawasan

Wewenang Pemerintah dalam melaksanakan fungsi pemeriksaan :

Memasuki setiap tempat yang diduga digunakan dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan perdagangan pangan

Menghentikan, memeriksa dan mencegah setiap sarana

Membuka dan meneliti setiap kemasan pangan

Memeriksa setiap buku, dokumen atau catatan lain

Memerintahkan untuk memperlihatkan izin usahadokumen lain sejenis [Pasal 53 ayat (2)]

Fungsi-fungsi pengawasan diatur dalam pasal 53, 54

Peraturan Pemerintah Di Bidang Pangan

  • Peraturan Pemerintah No. 69, 1999 tentang Label dan Iklan Pangan
  • Peraturan Pemerintah No. 28 th. 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan


PP 69, 1999 Tentang Label Dan Iklan Pangan

Meliputi :

1. Dasar-dasar pelabelan

2. Keterangan yang dicantumkan pada label

3. Ketentuan tentang nama produk, daftar bahan, berat bersih, nama dan alamat, tanggal daluarsa, nomor pendaftaran, kode produksi, kandungan gizi

4. Pelabelan pangan olahan tertentu

Tidak ada komentar: