Nomor registrasi adalah nomor yang menandakan bahwa obat tersebut telah mendapat persetujuan Ditjen POM untuk diperjual belikan.
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | 10 | 11 | 12 | 13 | 14 | 15 |
Keterangan :
1. Kotak 1
Membedakan nama obat jadi.
D = Paten
G = Generik
2. Kotak 2
Menandakan golongan obat
B = Bebas
T = Bebas terbatas
K = Keras
N = Narkotik
P = Psikotropika
H = Hewan
3. Kotak 3
Membedakan jenis produksi
I = Import
G = Export
L = Lokal
X = untuk keperluan khusus
4. Kotak 4,5
Membedakan periode pendaftaran obat jadi
Mis : tahun 2002………….02
Tahun 1972…………72
5. Kotak 6, 7, 8
Menunjukkan nomor urut pabrik.
6. Kotak 9, 10, 11
Menunjukkan nomor urut obat yang disetujui tiap pabrik
7. Kotak 12, 13
Menunjukkan bentuk sediaan obat jadi
8. Kotak 14
Menunjukkan kekuatan obat jadi
9. Kotak 15
Menunjukkan kemasan berbeda tiap nama, kekuatan dan bentuk sediaan obat jadi.
Obat tradisional : TR. Contoh : TR 942375161 (9 digit)
Makanan : M ; ML = Makanan luar negeri ; MD = Makanan dalam negeri
Kosmetik : C ; Cl = Kosmetik luar negeri ; CD = Kosmetik dalam negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar