Farmasi Rumah Sakit

Nomor Registrasi

Nomor registrasi adalah nomor yang menandakan bahwa obat tersebut telah mendapat persetujuan Ditjen POM untuk diperjual belikan.

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

13

14

15

Keterangan :

1. Kotak 1

Membedakan nama obat jadi.

D = Paten

G = Generik

2. Kotak 2

Menandakan golongan obat

B = Bebas

T = Bebas terbatas

K = Keras

N = Narkotik

P = Psikotropika

H = Hewan

3. Kotak 3

Membedakan jenis produksi

I = Import

G = Export

L = Lokal

X = untuk keperluan khusus

4. Kotak 4,5

Membedakan periode pendaftaran obat jadi

Mis : tahun 2002………….02

Tahun 1972…………72

5. Kotak 6, 7, 8

Menunjukkan nomor urut pabrik.

6. Kotak 9, 10, 11

Menunjukkan nomor urut obat yang disetujui tiap pabrik

7. Kotak 12, 13

Menunjukkan bentuk sediaan obat jadi

8. Kotak 14

Menunjukkan kekuatan obat jadi

9. Kotak 15

Menunjukkan kemasan berbeda tiap nama, kekuatan dan bentuk sediaan obat jadi.

Obat tradisional : TR. Contoh : TR 942375161 (9 digit)

Makanan : M ; ML = Makanan luar negeri ; MD = Makanan dalam negeri

Kosmetik : C ; Cl = Kosmetik luar negeri ; CD = Kosmetik dalam negeri

Tidak ada komentar: